Hukum di Indonesia
Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran hukum agama, dan hukum umum , hukum adat mempunyai Kontribusi terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia yang terdiri dari sistem hukum Eropa ( Hukum sipil (sistem hukum) ). Keseluruhan hukum tersebut dimuat dan diatur dalam Peraturan perundang-undangan Indonesia di Indonesia . Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian hukum sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat pemerintahan atau pegawai wiraswasta demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpanga