Postingan

Hukum di Indonesia

Hukum di Indonesia   menganut sistem hukum campuran hukum agama, dan   hukum umum ,   hukum adat   mempunyai Kontribusi terhadap Pengembangan Hukum di Indonesia yang terdiri dari sistem hukum Eropa ( Hukum sipil (sistem hukum) ).   Keseluruhan hukum tersebut dimuat dan diatur dalam   Peraturan perundang-undangan Indonesia   di   Indonesia . Pengertian dari pada hukum tentunya tidaklah terbatas, pengertian hukum sangat luas. Namun penulis hanya sedikit menuliskan pengertian hukum menurut Hans Kelsen, ia menjelaskan bahwa hukum adalah sebagai gejala normatif, hukum sebagai gejala sosial. Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Sementara korupsi itu sendiri secara umum adalah penyalahgunaan wewenang yang ada pada pejabat  pemerintahan  atau pegawai wiraswasta demi keuntungan pribadi, keluarga, dan teman atau kelompoknya. Korupsi berasal dari kata “latin corrumpere atau corruptus” yang diambil dari kata hafila adalah penyimpanga